Kamis, 28/Nov/2024         radarborneo13@gmail.com

FOTO: komnas HAM

Komnas HAM Apresiasi Kapolri Bentuk Direktorat PPA & PPO

Komnas HAM mengapresiasi Polri atas pembentukan direktorat baru, yaitu Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO). Komnas HAM mengatakan tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa.

“Komnas HAM mengapresiasi pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena dua tindak pidana ini kan cukup banyak korbannya,” kata Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, saat dihubungi, Minggu (22/9/2024).

“Terutama kalau TPPO itu kan masuk dalam kategori extraordinary crime, dan pendirian direktorat khusus ini kan sudah didorong cukup lama ya karena itu masuk tindak pidana khusus, sehingga pertama tentu mengapresiasi,” ujar Anis.

Selain itu, Komnas HAM juga mendorong agar pembentukan Direktorat PPA dan PPO ini juga mendorong memperbanyak perekrutan polisi perempuan (Polwan). Sebab, menurutnya presentase polisi perempuan di tubuh Polri masih sedikit.

“Kedua kita tentu ingin mendorong pendirian direktorat ini juga sekaligus bisa mendorong agar rekruitment di kepolisian itu juga memperbanyak polisi perempuan. Karena selama ini kan komposisi atau presentasenya masih sangat kecil keberadaan polisi perempuan di tubuh Kepolisian RI,” ujarnya.

Lebih lanjut, selama masa transisi pemerintahan, Komnas HAM juga mendorong agar direktorat baru tersebut diperkuat juga dari segi sumber daya manusia dan anggaran. Hal itu agar penanganan kasusnya berjalan efektif.

“Kita mendorong kelembagaan ini perlu diperkuat dari sisi Sumber Daya Manusia, juga didukung oleh sumber daya anggaran sehingga bisa berjalan efektif dalam menegakkan hukum untuk kasus kasus tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana kekerasan perempuan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO). Kapolri menunjuk Brigjen Desy Andriani sebagai Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.