Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda
Kalimantan Selatan mengerahkan 18 dokter spesialis untuk memeriksaan kesehatan
para kandidat kepala daerah yang bertarung pada Pilkada 2024.
"Kami dibantu juga 10 petugas dari BNNP Kalsel dan 10 orang dari Ikatan
Psikologi Klinis Provinsi Kalsel," kata Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes
Pol. dr. Muhammad El Yandiko di Banjarmasin, Jumat.
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan untuk
Pilkada 2024 berpusat di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Banjarmasin.
Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Banjarmasin sebagai tempat pemeriksaan
kesehatan para calon kepala daerah didasari dengan Keputusan KPU Nomor 1090
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Kepala
Daerah.
Kemudian, KPU Provinsi Kalsel menjabarkan melalui peraturan KPU Provinsi Kalsel
Nomor 62 Tahun 2024 tentang Penunjukan Rumah Sakit Tempat Pemeriksaan Kesehatan
bakal paslon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil
wali kota.
Yandiko menjelaskan pemeriksaan kesehatan bagi para calon kepala daerah
meliputi jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Adapun 30 item pemeriksaan meliputi analisis kesehatan, jiwa (rohani), fisik,
penunjang wajib dan penunjang lainnya.
Sementara pemeriksaan MMPI untuk melihat profil
kepribadian para calon kepala daerah.
Kabid Dokkes menjelaskan jika dalam pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan
ketidakmampuan secara medis maka yang bersangkutan dinyatakan mampu secara
jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.
Namun jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis (fisik,
jiwa atau penyalahgunaan narkotika), maka yang bersangkutan dinyatakan tidak
mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.
Selanjutnya, hasil dari pemeriksaan kesehatan ini akan diserahkan kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk keperluan evaluasi dan kelengkapan
administrasi calon.