Jumat, 18/Okt/2024         radarborneo13@gmail.com

FOTO:

Puluhan pemuda ikuti diskusi dalam membahas netralitas ASN dalam pilkada nanti

BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Forum Demokrasi Milenial sebagai Lembaga Pemantau Pilkada yang terakreditasi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya memberikan kontribusinya untuk merawat demokrasi yang ada di Kalimantan Selatan. Misalnya dalam kesempatan kali ini Forum Demokrasi Milineal Banjarbaru mengingatkan bahwa netralitas merupakan hal wajib bagi ASN pada Pilkada 2024.

 

Kali ini melalui kegiatan “Majelis Demokrasi FGD : Netralitas ASN Dalam Pusaran Pilkada 2024” dengan narasumber menghadirkan akadimisi Syahrin Ramadhana S.H, M.H dan Koordinator Wilayah (Korwil) FDM Kalsel Arbani, S.Pd serta dihadiri oleh 20 peserta dari kalangan anak muda, Senin (2/9/2024) di salah satu cafe di Banjarbaru.

 

Dalam penyampaiannya Syahrin, S.H. M.H mengatakan, netralitas ASN adalah tentang keberpihakan dan keikutsertaan yang merugikan salah satu paslon.

Dosen STAI Al Falah ini menambahkan, pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN tentu menjadi perhatian serius yang perlu kita jaga bersama.

 

“Indikator netralitas ASN sebenarnya dapat kita sederhanakan menjadi dua aspek utama, yaitu tidak adanya keterlibatan dan tidak adanya keberpihakan,” ucapnya

 

 

Menurutnya, netralitas wajib hukumnya dimiliki untuk menopang aksesibilitas fasilitas pilkada serta mendukung seluruh peserta mendapatkan peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pilkada.

“Semua mematuhi aturan main yang ada, sembari bekerja dengan benar mengingat ASN adalah milik rakyat yang bekerja atas dasar pelayanan publik yang menjangkau seluruh elemen,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Korwil FDM Kalsel Arbani mengatakan, prinsip netralitas ASN dirancang untuk memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik-praktik yang dapat merugikan integritas dan tujuan pelayanan publik.

 

 

Namun, untuk mewujudkan netralitas ASN bukan tanpa tantantang. Arbani berpendapat konflik kepentingan ASN dengan peserta Pilkada sangat rentan menyebabkan ketidaknetralan.