Wakil Dekan 3 Fakultas Hukum UNISKA Muhammad Arsyad Al-Banjari Dadien Eka Saputrra S.H., M.Hum memberikan komentar terkait dengan adanya wacana atau isu yang berkembang terkait dengan RUU Kejaksaan dan RUU Kuhap (Kamis, 13/02/2025).
“Dalam kesempatan ini ada beberapa yang perlu kita sampaikan terkait dengan asas Dominus litis yang mungkin perlu kita ketahui bahwasannya asas ini sebenarnya memberikan ruang kepada Kejaksaan atau penuntut umum untuk bisa menentukan perkara-perkara tindak bidana mana yang dapat dimajukan atau dapat diproses dalam pengadilan” Katanya.
Menurutnya dengan adanya rancangan yang ada di dalam ketentuan KUHAP berkaitan dengan asas
Dominus litis mungkin sedikit perlu disampaikan konsep asas Dominus litis ini yang menjadi problem menurut kami, akan menjadi problem ketika asas ini bisa diterapkan atau akan diterapkan di dalam proses penegakan hukum karena di dalam proses law enforcement penegakan hukum itu bukan hanya asas keadilan hanya asas kemanfaatan tetapi ada asas kepastian siapa yang perlu kita lindungi tentu saja para pencari keadilan.
“Jangan sampai nanti ketika terjadi tarik ulur kewenangan, oh ini menjadi tugasnya Polisi ini tugasnya Jaksa kepentingan para pencari keadilan kita sebagai masyarakat terbengkalai nanti bisa kita pahami bersama karena di dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam proses penegakan hukum pidana hak-hak setiap warga negara itu menjadi fundament menjadi urusan primer yang harus kita selalu perhatikan bersama” sambungnya.
Ia menambahkan jangan sampai nasib para pencari keadilan ini tergantung-gantung hanya sekedar terganjal masalah teknis kewenangan antara dua lembaga institusi ini yang menjadi kajian kita yang harus bisa kita kaji bersama baik itu secara formal maupun informal apalagi dalam kajian akademik yang perlu dikaji bersama.