Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM), Ferdinand Hutahean, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran memiliki akun medsos guna mendekatkan diri dengan masyarakat.
“Ini sarana mendekatkan diri dengan masyarakat agar tidak ada lagi kasus yang harus viral dulu baru ditangani,” ujar Ferdinand dikutip pada Selasa (4/2/2025).
Ferdinand menyampaikan, saat ini medsos menjadi sarana yang banyak digunakan menjadi alat perjuangan bagi masyarakat untuk berharap mendapat keadilan.
“Lahirlah kalimat No Viral No Justice, tidak ada keadilan sebelum viral. Dan ini menjadikan Polri selama ini babak belur ditengah masyarakat,” katanya.
Ia menuturkan bahwa langkah Kapolri patut diberikan penghargaan karena menunjukkan bahwa Polri ingin betul-betul hadir di tengah masyarakat.
“Ini menunjukkan dirinya adalah sahabat rakyat, pengayom pelindung rakyat dan tidak ada jarak dengan rakyat. Sekali lagi kami mengapresiasi tinggi langkah berani ini,” jelasnya.
Ferdinand menilai langkah berani Kapolri ini harus mendapat dukungan dari semua pihak.
“Kita ingin kepolisian betul-betul dekat dengan rakyat sehingga stigma selama ini berurusan dengan polisi harus pakai uang akan terhapus,” imbuhnya.
Ferdinand meminta masyarakat agar memamfaatkan kebijakan Kapolri ini untuk melaporkan apa saja pelanggaran hukum yang terjadi ditengah masyarakat secara bijak kepada kepolisian.
“Kita manfaatkan kebijakan ini secara baik dan bijak, kita dukung Polri benahi internal demi mewujudkan Polri yang Presisi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk memiliki akun media sosial (medsos) guna mempercepat respons terhadap pengaduan masyarakat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu viral terlebih dahulu.
“Saya harapkan rekan-rekan juga membuat akun untuk melayani pengaduan, baik para kapolda kemudian para para kasatker, sampai dengan para kapolres,” ujar Kapolri dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2025, Jumat (31/1/2025).
Kapolri menegaskan bahwa keluhan masyarakat yang dibiarkan berlarut-larut lebih dari tiga hari cenderung menjadi viral. Oleh karena itu, setiap laporan harus segera ditanggapi.
“Jadi cukup dijawab bahwa kasus tersebut sudah direspons dan kita akan segera menindaklanjutinya dengan progres,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolri menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperbaiki citra Polri di mata masyarakat. Dengan respons cepat, diharapkan tidak lagi muncul persepsi bahwa polisi lambat dalam menangani laporan warga.
Selain itu, Kapolri juga meminta jajarannya untuk memberikan informasi yang transparan terkait proses penanganan aduan, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa Polri bekerja secara aktif dan tidak mengabaikan laporan yang masuk.
“Sehingga kemudian terlihat bahwa Polri mengambil langkah-langkah dan tidak membiarkan,” tegasnya.