Selasa, 01/Jul/2025         radarborneo13@gmail.com

FOTO:

Sama-Sama Tak Puas, JPU dan Kuasa Hukum Banding atas Vonis Percobaan Syarifah Hayana

BANJARBARU – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru terhadap Syarifah Hayana, Ketua LPRI Kalimantan Selatan, yang hanya menjatuhkan pidana percobaan, berbuntut pada langkah hukum dari kedua belah pihak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa kompak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rakhmad Dwi Nanto pada Selasa (17/6/2025), Syarifah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal JPU. Ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 36 juta, dengan ketentuan hukuman penjara tidak perlu dijalani selama masa percobaan 2 tahun, kecuali bila dalam masa itu ia kembali melakukan pelanggaran hukum.

Hakim menilai Syarifah melakukan kegiatan di luar kewenangan sebagai pemantau pemilu dalam PSU Banjarbaru 2025. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 187D jo Pasal 128 huruf K UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Namun, vonis tersebut dianggap tidak sepadan oleh JPU Kejari Banjarbaru. Kasi Pidum Ganesh Adi Kusuma menyebut pihaknya telah mengajukan banding karena sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 40 juta subsidair 6 bulan.

“Kami banding. Berkas sudah dimasukkan ke Pengadilan Tinggi,” ungkap Ganesh, Selasa (24/6/2025).

Menariknya, langkah serupa juga dilakukan oleh tim pembela terdakwa. Kuasa hukum Syarifah, Muhamad Pazri, menyatakan telah mendaftarkan berkas banding pada Jumat (20/6/2025). Ia menilai putusan hakim masih belum mencerminkan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas sesuai fungsinya sebagai pemantau.

“Kami berharap pembelaan kami dikabulkan di tingkat banding. Tidak ada pelanggaran dalam aktivitas pemantauan yang dilakukan klien kami,” ujar Pazri.

Kini, kelanjutan kasus Syarifah Hayana berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan banding nantinya akan menjadi penentu akhir arah hukum perkara yang mencuat dari pelaksanaan PSU di Banjarbaru ini.