Rabu, 02/Jul/2025         radarborneo13@gmail.com

FOTO:

Ketua LPRI Kalsel Divonis Percobaan, Hakim Tolak Tuntutan Penjara Empat Tahun dari Jaksa

BANJARBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menjatuhkan vonis ringan kepada Ketua LPRI Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, dalam perkara dugaan pelanggaran pada kegiatan Pemantauan Pemilihan saat PSU Pilkada Banjarbaru 2025.

Dalam sidang terbuka yang dipimpin Hakim Ketua Rakhmad Dwi Nanto dan dua hakim anggota lainnya pada Selasa (17/6/2025) sore, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan di luar kewenangan pemantau pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 187D jo 128 huruf K UU No. 1 Tahun 2015.

Meski demikian, hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp40 juta. Majelis memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp36 juta subsider 1 bulan kurungan, namun dengan ketentuan bahwa pidana penjara tidak perlu dijalani, kecuali jika terdakwa kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan dua tahun ke depan.

Hakim mempertimbangkan bahwa kesalahan yang dilakukan terdakwa tidak menimbulkan kegaduhan maupun dampak negatif signifikan terhadap jalannya PSU. Selain itu, terdakwa juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan menjadi tulang punggung keluarga.

"Majelis berpendapat tidak tepat jika dijatuhkan pidana minimum khusus sebagaimana dalam pasal 187D UU Pilkada. Penjatuhan pidana percobaan sesuai Pasal 14a KUHP dianggap lebih proporsional," tegas hakim.

Putusan ini berbeda signifikan dengan tuntutan JPU dan menandai pentingnya keseimbangan antara aspek keadilan hukum dengan kondisi sosial terdakwa.