Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin lantaran sisi yudikatif masih mendapatkan intervensi dari para koruptor usai terseretnya eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yakni Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara dari 2012 hingga 2022.
Soal dugaan keterlibatan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto terkait makelar kasus harus jadi perhatian dalam memutus peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.
Demikian hal itu disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi langkah Kejagung RI menangkap dan menetapkan eks pejabat MA Zarof Ricar sebagai tersangka terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara dari 2012 hingga 2022. Di tengah penangkapan itu Mahkamah Agung (MA) juga masih dihadapkan polemik peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.
“Salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara. Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” kata Tessa, Sabtu,(26/10/2024).
Tessa berharap, kasus pejabat Mahkamah Agung (MA) yakni Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dapat menjadi pembelajaran bagi para hakim Agung. Terlebih, kata Tessa, kesejahteraan para hakim telah dinaikkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Info terakhir sudah disetujui untuk dinaikkan ya kalau enggak salah oleh Bapak Presiden ya. Walaupun kenaikan gaji ini memang tidak serta merta dapat menghilangkan perilaku koruptif, tapi, harapan kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut,” ungkap Tessa.
Terpisah, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap medukung lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan ini melakukan supervisi terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menyeret eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. KPK diharapkan juga dapat memeriksa semua yang pihak yang diduga terlibat sebagai makelar kasus tak terkecuali Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
“Yang bisa dilakukan KPK hanyalah supervisi (termasuk memerika Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto) itu pun ketika ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut,” tegas Yudi.
Yudi berharap, Mahkamah Agung (MA) di bawah kepemimpinan Sunarto juga dapat menjadikan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai momentum bersih-bersih. Bersih-bersih, kata Yudi, dapat dilakukan Sunarto baik dari tingkat pengadilan negeri, tinggi hingga Mahkamah Agung (MA).
“Kita berharap MA dibawah kepemimpinan Sunarto menjadikan ini momentum untuk melakukan bersih bersih di dalam lingkungan peradilan dari pengadilan negeri, tinggi, hingga Mahkamah Agung,” tandasnya.
Diketahui, seiring ditetapkanya eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar oleh Kejagung RI, tersebar surat perjalanan pimpinan dan pejabat MA dengan nomor 14/WKMA.Y/SB/HM2.1.1/2004/ yang ditujukan ke Plt Bupati Sumenep tanggal 17 September 2024.
Surat tersebut mencantumkan perjalanan Hakim Agung Sunarto dengan Zarof Ricar, berserta para pimpinan dan pejabat di Mahakamah Agung (MA) lainya ke Sumenep. Dalam surat tersebut nama Sunarto dan Zarof Ricar Daftar akan melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura.
Nama-nama yang ikut dalam perjalanan ke Sumenep antara lain ialah kala itu Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
(Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial), Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Ketua Kamar Pengawasan), Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. (Hakim Agung), Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. (Hakim Agung).
Tak hanya itu, ada juga Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H. (Hakim Agung), Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. (Hakim Agung), Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H. (Hakim Agung) dan Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H. (Hakim Agung).
Selain itu, ada juga Sutarjo, S.H., M.H. (Hakim Agung), Ansori, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Tipikor), Dr. Sugiyanto, S.H., M.H. (Hakim Ad hoc PHI Mahkamah Agung) 12. Dr. Sugeng Santoso PN, M.M., M.H. (Hakim Ad hoc PHI Mahkamah Agung), Bambang Myanto, S.H., M.H.(Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum) dan terakhir Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum.