Dewan Adat Banjar memberikan apresiasi terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Kalsel terkait dengan kasus yang melibatkan Toko Mama Khas Banjar, yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Adat Banjar dalam sebuah audiensi bersama DPRD Kota Banjarbaru, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Perdagangan dan Industri, yang berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025, di Aula DPRD Kota Banjarbaru.
Menurut Ketua Dewan Adat Banjar, langkah tegas dari kepolisian untuk menegakkan hukum sangat penting dalam menjaga keberlanjutan dan kepatuhan UMKM di Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, Dewan Adat Banjar berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak, dengan mendorong pemerintah untuk lebih aktif dalam pembinaan, memberikan literasi dan informasi yang jelas, serta mempermudah proses perizinan bagi UMKM.
"Sebagai konsumen, kami menuntut agar semua produk makanan dan minuman yang beredar wajib mencantumkan label halal dan tanggal kedaluwarsa," ujar Ketua Dewan Adat Banjar.
Dalam kesempatan tersebut, Dewan Adat Banjar juga menegaskan pentingnya agar proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus Toko Mama Khas Banjar tidak terganggu oleh intervensi dari pihak manapun, baik itu kementerian ataupun pihak lainnya. Mereka menuntut agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa adanya campur tangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky, menyampaikan bahwa keinginan Dewan Adat Banjar untuk meredam isu-isu yang beredar di masyarakat dan berharap keputusan yang diambil oleh pengadilan dapat menjadi keputusan yang terbaik bagi semua pihak tanpa merugikan siapapun.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru juga mengharapkan agar Dinas UMKM segera lebih aktif dalam menangani kasus ini, serta memperketat pengawasan terhadap izin-izin UMKM di Kota Banjarbaru. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh izin UMKM yang ada sudah sesuai dengan SOP dan peraturan hukum yang berlaku, agar di masa depan tidak terjadi masalah serupa terkait UMKM. (CR)