Jumat, 15/Nov/2024         radarborneo13@gmail.com

FOTO:

KPU KOTA BANJARBARU : PENCALONAN PASANGAN ADITYA MUFTI ARIFFIN DAN SAID ABDULLAH (HABIB ABDULLAH) DISKUALIFIKASI PADA PILKADA 2024

Banjarbaru _Ramai kabar terkait Calon Walikota Banjarbaru, yakni pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Petahana), terancam diskualifikasi dari panggung Pilkada Banjarbaru pada 27 November 2024 yang akan datang.

 

Pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024 resmi dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, pada hari Kamis (31/10/2024).

 

Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar menyampaikan pembatalan itu berdasarkan surat keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.

 

Pengamat Politik dari FISIP ULM, Dr. Gazali Rahman mengapresiasi langkah Bawaslu Kalsel dan KPU Kota Banjarbaru atas hasil keputusan pembatalan pasangan calon nomor urut 2.

 

Senada, salah satu aktivis senior Kalsel yang enggan namanya di sebutkan, yang biasa mengkritisi pemerintah dan para pemangku kebijakan lainnya mengatakan tidak ingin ikut terlibat dalam permasalahan politik di kota dan kabupaten provinsi Kalimantan selatan.

 

ia menghimbau agar semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pemangku kepentingan serta pihak yang berwenang menanggapinya.

 

"Sebagai warga kita harus sama-sama menjaga situasi aman dan damai, jangan terpecah belah. Adapun perihal permasalahan politik, biarlah para pemangku kepentingan serta pihak-pihak yang berwenang menyelesaikannya sesuai ketentuan perundang-undangan," Imbaunya.

 

Pilihan boleh berbeda tapi keamanan dan ketertiban harus kita jaga, untuk mensukseskan Pilkada 2024 dengan tertib, aman dan lancar serta bermartabat, pungkasnya.