Senin, 13/Okt/2025         radarborneo13@gmail.com

FOTO:

Ketua Lembaga Pemangku Adat Kab. Tapin Serukan Penolakan Ajaran HTI dan Paham Radikal di Lingkungan Sekolah

Ketua Lembaga Pemangku Adat Kabupaten Tapin mengeluarkan pernyataan tegas menolak penyebaran ajaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan paham-paham radikal lainnya yang mulai menyusup ke lingkungan sekolah di wilayah Kabupaten Tapin.


Dalam himbauannya, Ketua Lembaga Adat menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi penyebaran ideologi dan radikalisme berbasis agama yang tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, adat istiadat lokal, serta jati diri bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi keberagaman dan kerukunan.


Lembaga Pemangku Adat Tapin juga menyerukan agar seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, guru, dan orang tua, bersatu menjaga anak-anak dan generasi muda dari pengaruh ajaran sesat yang berpotensi merusak masa depan daerah dan bangsa.


Sebagai penjaga warisan budaya dan nilai-nilai kearifan lokal, Lembaga Adat menegaskan akan terus berperan aktif dalam mendukung upaya deradikalisasi, penguatan wawasan kebangsaan, serta pelestarian adat dan nilai budaya lokal yang sejalan dengan Pancasila dan NKRI.