Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel tercatat sebagai satuan yang paling aktif di Indonesia dalam mengajukan pemblokiran situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sepanjang tahun ini, lebih dari 23 ribu situs telah diajukan ke Komdigi untuk ditutup, mulai dari platform slot, togel, hingga taruhan bola yang menyebar di ruang siber.
“Langkah pencegahan jauh lebih penting. Karena kalau hanya mengandalkan penindakan, itu seperti memadamkan api tanpa menutup sumber bensinnya,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Arif Mansyur.
Menurut Arif, pemberantasan judol tak bisa ditanggung polisi sendirian. Kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci, baik dengan Komdigi dalam penutupan situs, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan transaksi keuangan, hingga dukungan masyarakat yang aktif melaporkan akun atau tautan mencurigakan.
“Kalau ada akun media sosial yang mengunggah konten promosi atau tautan ke situs judi, jangan diam. Laporkan. Semakin banyak yang melapor, semakin cepat pula kami bisa tindaklanjuti,” ujarnya.
Selain fokus digital, tim siber Polda Kalsel juga gencar melakukan edukasi publik. Kampanye anti-judol dilakukan secara masif, mulai dari media sosial, pembagian stiker, hingga penyuluhan langsung ke masyarakat dan sekolah-sekolah.
Langkah ini disebut efektif menekan penyebaran praktik judi daring, sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar tak mudah tergiur oleh janji keuntungan instan.
