Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk ilegal di wilayah Kota Banjarbaru. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. dan Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, S.H., petugas berhasil mengamankan pupuk tidak memiliki izin edar resmi. Pupuk Phospate Organic Natural merek Gajah Hitam Sakti produksi PT. Satria Gunung Sakti tersebut disinyalir tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah dan berpotensi merugikan petani serta konsumen di daerah tersebut.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H. dalam konferensi persnya mengatakan, bahwa pihaknya telah mengungkap kasus pupuk ilegal tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI dengan jumlah sebanyak 600 ton di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Tambak Tarap RT. 40 RW. 06 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Beliau menjelaskan bahwa Polda Kalsel telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Provinsi Kalsel dan diketahui bahwa pupuk tersebut memang tidak terdaftar.
Untuk kandungan yang ada pada pupuk ilegal ini, Polda Kalsel bersama Dinas Pertanian akan melakukan pengecekan lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan awal dari bungkusan tersebut memang tidak terdaftar.
Kapolda menerangkan bahwa dari keterangan pemilik gudang berinisial NH, bahwa selama 2 bulan dan sudah ada 30 kontainer yang telah masuk ke lokasi penyimpanan sedangkan untuk pendistribusian pupuk ilegal ini sudah ada beberapa truck ke wilayah Tanah Laut (Kalsel) hingga ke Kalteng.
Dari pengakuan NH juga pupuk ilegal tersebut dibeli dengan harga Rp. 200.000 dan kemudian dijual dengan harga Rp. 250.000 per karung.
Beliau menambahkan pengungkapan ini merupakan bukti Polda Kalsel tindaklanjut mendukung program Asta Cita Presiden RI yang implementasikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindaklanjuti barang ekspor impor barang lokal yang tidak sesuai dengan aturan.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalsel Ir. H. Syamsir Rahman, MS. mengatakan bahwa pemilik gudang tidak ada melaporkan ke Dinas Pertanian maupun ke Dinas Pendistribusian Perdagangan terkait merek dan masuknya barang pupuk illegal tersebut.
"Pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, maka pupuk tersebut dinyatakan illegal dan barang tersebut memang tidak diperbolehkan beredar di masyarakat khususnya para petani," pungkas Kadis Pertanian Kalsel Syamsir Rahman.
Beliau menambahkan, bilamana pupuk illegal ini beredar akan dapat merugikan para petani meskipun harga turun/lebih murah dari pupuk non subsidi namun sudah terdaftar.
Selain itu, jika pupuk ini beredar/di distribusikan, maka akan menyebabkan tanaman tersebut tumbuh tidak maksimal, tanah menjadi haus/kering dan bilamana pupuk asli/original datang maka pupuk illegal ini tidak akan mempan lagi buat tanaman tersebut.