Berbagai pihak menolak keras usulan politisi PDIP yang menginginkan Polri kembali berada di bawah TNI dan Kemendagri. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menegaskan penolakan terhadap usulan tersebut. Menurutnya, langkah ini bertentangan dengan prinsip demokrasi modern dan semangat reformasi yang telah tercipta di Indonesia.
Senada dengan itu, Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Rajiv, juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan tersebut. Rajiv menganggap usulan ini sebagai tindakan yang menciderai semangat dan tujuan dari reformasi, mengingat Polri kini telah berkembang menjadi institusi yang profesional dalam penegakan hukum di Indonesia.
Ia juga menyoroti transformasi yang terus dilakukan Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang bertujuan mewujudkan Polri yang “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan).
Lebih lanjut, Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, menilai usulan tersebut sangat keliru. Menurut Nicky, memasukkan Polri kembali ke bawah TNI merupakan langkah mundur yang mengingkari semangat Reformasi 1998, yang salah satu hasil utamanya adalah memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Polri, yang seharusnya merupakan aparat sipil, harus tetap terpisah dari TNI untuk menjaga prinsip-prinsip negara demokrasi.