Banjarbaru – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarbaru, Drs. Leonard Duma, Apt., MM., menekankan pentingnya kejujuran produsen makanan dalam memberikan informasi lengkap pada kemasan produk, demi melindungi konsumen.
Salah satu aspek penting adalah pencantuman tanggal kadaluwarsa, yang menunjukkan batas aman produk untuk dikonsumsi. “Tanggal kadaluwarsa adalah bentuk perlindungan langsung bagi masyarakat. Ini bukan sekadar informasi, tapi jaminan keamanan,” ujarnya, Selasa (6/5).
Ia menambahkan bahwa jika suatu produk menimbulkan keracunan sebelum masa kedaluwarsa berakhir, maka produsen wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral. Sebaliknya, jika dikonsumsi setelah masa kadaluwarsa, tanggung jawab tidak lagi berada di tangan produsen.
Selain tanggal kedaluwarsa, informasi lain seperti komposisi bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen, serta izin edar dan sertifikasi halal juga wajib dicantumkan. “Ini semua adalah standar perlindungan yang tidak bisa ditawar,” tambah Leonard.
Menurutnya, perlindungan konsumen bukanlah beban tambahan, melainkan bagian dari etika usaha yang sehat dan transparan. Dengan informasi lengkap dan jujur, konsumen dapat mengambil keputusan yang aman dan tepat.