Perwakilan pemuda dan mahasiswa di Kota Banjarbaru mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Jumat (6/12/2024) pagi.
Mereka yang terdiri dari perwakilan berbagai aliansi mahasiswa di Kota Banjarbaru melakukan tanya jawab bersama jajaran komisioner KPU Banjarbaru Dahtiar, Resty Fatma Sari, Hereyanto, Normadina, dan Haris Fadhillah.
Mahasiswa meminta komisioner KPU Banjarbaru untuk memberikan penjelasan terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum HMI Banjarbaru Riwut Ikhwan Nusaffa mengaku komisioner telah memberikan penjelasan dengan konkrit mengenai hal yang terjadi.
“Beberapa poin mereka sudah menjabarkan dengan sejelas-jelasnya, sudah dijawab dengan konkrit oleh KPU Banjarbaru,” ujar Ketua Umum HMI Banjarbaru, Riwut Ikhwan Nusaffa saat diwawancarai awak media.
Dirinya mengatakan apa yang disampaikan KPU Banjarbaru bahwa dalam penjelasannya, memang sedari awal KPU telah menerima dua pasangan calon (Paslon) yang ditetapkan menjadi peserta Pilkada Kota Banjarbaru. Kemudian ketika ada rekomendasi dari Bawaslu Kalsel disikapi oleh KPU Banjarbaru.
“Dan KPU Banjarbaru itu sendiri mengkaji, mencermati, dan mempelajari laporan tersebut yang telah terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 dengan konsekuensi sanksi pembatalan untuk paslon terdiskualifikasi untuk calon yang dilaporkan,” jelas.
Setelah dikeluarkannya surat keputusan diskualifikasi, Paslon yang bersangkutan tidak melakukan tindakan menempuh jalur hukum hingga ditetapkan paslon tunggal.
Poin selanjutnya mereka mempertanyakan perihal surat suara yang tak dicetak ulang. Dari penjelasan KPU katanya, percetakan surat suara ulang itu minimal H-30 baru bisa dilaksanakan.
“Namun ketika putusan diskualifikasi ini keluar dilaksanakan H-27 bahkan dipotong 3 hari jadi H-24, maka tidak bisa dilaksanakan percetakan suara ulang itu,” ungkapnya.
“Maka dilaksanakan sosialisasi terkait dengan KPT Nomor 1774 pasal 5 dan 6, dimana terdapat case yang hampir sama namun berbeda jauh seperti terjadi di Metro Lampung,” sambung dia.
Kemudian dirinya menjelaskan perbedaan pada pasal 5 dan 6 isi KPT Nomor 1774. Pada pasal 5 ini yang didiskualifikasi adalah paslon, sedangkan pasal 6 itu adalah salah satu calon dari paslon.
Dari penjelasan tersebut, mahasiswa menganggap KPU Kota Banjarbaru telah melaksanakan tugas sebagai yang menjalankan aturan.
“Kami menganggap KPU menjalankan aturan dengan baik dan juga tidak melanggar aturan yang seharusnya,” jelas dia.
Dirinya menjelaskan bahwa ketika ada masyarakat ataupun berbagai golongan yang tidak sepaham dan tidak setuju dengan hal ini maka diharapkan dapat menempati dan mengisi ruang-ruang hukum yang telah disediakan oleh negara.
“Kami harapkan juga kondusifitas di Banjarbaru bisa kembali pulih dengan isu-isu yang beredar ini bisa dikembalikan seperti semula,” harapnya.
Setelah ini pihaknya mengaku akan melakukan sosialisasi dengan cara mahasiswa serta mereka meminta rekomendasi kepada KPU Banjarbaru dapat membuka ruang diskusi bersama publik.
“Mudah-mudahan bisa terlaksana dengan cepat agar masyarakat bisa tercerahkan,” tandasnya.
Setelah audiensi di kantor KPU Banjarbaru, awak media mencoba untuk menemui Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar untuk memberikan tanggapan.