Rabu, 12/Nov/2025         radarborneo13@gmail.com

FOTO:

Dariatman Tegaskan, Hutan Adat Punya Tata Ruang yang Harus Dihormati

31 Oktober 2025 - Aktivis masyarakat adat dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara, Dariatman, SH, mengingatkan bahwa hutan adat memiliki tata ruang yang sudah diatur sejak lama dan harus dihormati oleh semua pihak. Dalam acara yang sama, ia menjelaskan bahwa masyarakat adat sudah mengenal konsep pembagian wilayah hutan jauh sebelum hadirnya aturan formal dari pemerintah.


Hutan juga punya tata ruang. Ada zona berburu, zona meramu, dan zona berladang. Itu semua diatur secara ketat oleh adat,” ujarnya.


Menurut Dariatman, aturan adat itu bukan sekadar tradisi, melainkan sistem pengelolaan lingkungan yang telah terbukti efektif menjaga keseimbangan alam.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap tata ruang adat tidak hanya berdampak pada kerusakan hutan, tetapi juga bisa menimbulkan konflik sosial. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah ikut membantu melindungi wilayah adat dari eksploitasi berlebihan.