PBNU mengapresiasi Polri atas pembentukan dua direktorat baru, yaitu Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber di sejumlah Polda. PBNU mengatakan pembentukan kedua direktorat tersebut sebagai perlindungan terhadap perempuan dan pemberantasan kejahatan siber.
“Kita menyambut baik dan mengapresiasi pembentukan dua direktorat baru tersebut untuk mengantisipasi maraknya kejahatan dunia siber, khususnya tentang perlindungan anak dan perempuan,” kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, saat dihubungi, Minggu (22/9/2024).
PBNU mengatakan kasus perdagangan orang adalah kejahatan berat yang harus dicegah. Selain itu PBNU menilai perdagangan orang merupakan bentuk pelanggaran HAM yang merendahkan harkat dan martabat manusia. PBNU juga mengutuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Islam melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, seperti eksploitasi, pelecehan seksual, dan ancaman. Kekerasan tersebut adalah perbuatan dosa besar yang dilarang karena merenggut hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang,” kata Gus Fahrur.
PBNU mendukung pembentukan Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri tersebut sebagai upaya perlindungan terhadap perempuan.
“Kita semua ikut mendukung segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk keselamatan perempuan di masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO). Kapolri menunjuk Brigjen Desy Andriani sebagai Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.
Selain itu, Polri resmi membentuk Direktorat reserse siber di polda-polda di Indonesia. Ada delapan polda yang kini memiliki struktur direktorat reserse siber.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram penunjukan direktur pada direktorat reserse siber di delapan Polda tersebut. Hal ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2100/IX/KEP./2024 tanggal 20 September 2024.